Standar Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

1. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

 

NO. KOMPONEN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan 1.   Pelayanan Kartu Kelauarga (KK) Baru

Ø  Pengantar RT/RW

Ø  Foto Kopi/Kutipan Akta Perkawinan.

Ø  Foto Copy Akta Kelahiran/surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidang/penolong kelahiran. (untuk penambahan anak)

Ø  Surat Keterangan Pindah Datang (Bagi yang pindah)

Ø  Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (WNI).

Ø  Izin Tinggal Tetap Bagi WNA

Ø  Paspor (dokumen penunjang)

2.   Perubahan/Penambahan Anggota Keluarga:

Ø  Pengantar RT/RW

Ø  Foto copy kutipan Akta Kelahiran, surat keterangan kelahiran dari dokter/bidang/penolong kelahiran.

Ø  Kartu Keluarga (KK) Lama yang asli.

3.   Anggota Keluarga yang Numpang (Famili lain)

Ø  Pengantar RT/RW

Ø  Kartu Keluarga (KK) lama asli yang akan ditumpangi.

Ø  Surat keterangan pindah datang.

4.   Perubahan/Pengurangan Anggota Keluarga.

Ø  Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli.

Ø  Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian.

Ø  Surat Keterangan Pindah Keluar

 

    5.   Perubahan Biodata anggota keluarga

Ø  KK lama (asli)

Ø  Foto         copy         dokumen          yang mendukung perubahan biodata (fc.ijazah,            surat            keterangan kelahiran, kutipan akta nikah)

6.   Penerbitak KK karena hilang atau rusak

Ø  Surat keterangan hilang dari Kepolisian

Ø  KK yang rusak

Ø  Foto copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluraga.

2. Sistim, Mekanisme dan Prosedur  

Pengajuan

Permohonan ke                              Pengisian Formulir

Kelurahan

 

 

Verifikasi                                             Pencatatan

 

 

 

Penanadatanaganan

Formulir                                   Permohonan di Bawa ke DisKependudukan

 

 

Verifikasi

 

 

 

Perekaman

 

 

 

Pencetakan Dokumen

 

 

 

Penerbitan Dokumen

 

 

Penyerahan Dokumen

 

    Perosedur :

1.      Pemohon membawa surat pengantar dari Kelurahan.

2.      Pemohon mengisi dan menandatangai formulir permohonan.

3.      Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.

4.      Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting (Buku Register).

5.      Lurah/Kasi                              Pemerintahan menandatangani formulir permohonan.

6.      Berkas dan formulir permohonan dibawa penduduk ke Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

7.      Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.

8.      Pemohon              membayar              denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.

9.      Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base (entry data).

10.  Petugas        melakukan            pencetakan dokumen

11.  Paraf oleh Kasi dan Kabid untuk penerbitan                  dokumen                  di disKependudukan dan Pencatatan Sipil.

12.  Kepala           DisKependudukan            dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani dokumen.

13.  Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada Pemohon.

3. Jangka Waktu Penyelesaian 1.   Hari Senin – Kamis 08:00 – 16:30 & Jum’at Pukul 08:00 – 17:00.

2.    1 (satu) Hari Kerja.

4. Biaya atau Tarif Tidak dikenakan Retribusi.

 

5. Produk Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 1.  Pengaduan dan saran lewat Kotak Saran.

2.  Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

3.  Email : dafdukcapil_aru@yahoo.co.id

 

 

2. Proses Pengelolaan Pelayanan Internal (Manufacturing)

 

NO. KOMPONEN KETERANGAN
1. Dasar Hukum 1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006             Tentang             Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 24 Tahun 2013;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor

23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

4.   Peraturan Pelaksanaan Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006;

5.   Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan

Pencatatan Sipil;

 

    7.   Peraturan            Daerah           Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat           Daerah           Kabupaten Kepulauan Aru;

8.   Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas

Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas 1.   Gedung Pelayanan yang Representatif

2.   Ruang Ber AC

3.   Formulir Permohonan

4.   Ballpoint

5.   Komputer aplikasi SIAK versi 6.0

6.   Printer

7.   Meja Tulis Pelayanan

8.   Rak Dokumen Kependudukan

3. Kompetensi Pelaksana 1.   Kompetensi    umum     yang    dibutuhkan sebagai berikut:

Ø  Pendidikan formal SMA/D3

Ø  Persyaratan      fisik      sehat,      ramah, tanggap, dan teliti.

2.    Kompetensi Bidang:

Ø  Berorientasi Pada Pelayanan

Ø  Empatik

Ø  Komunikatif

Ø  Perbaikan Terus-menerus

Ø  Semangat Untuk Berprestasi

Ø  Kompetensi Skill

Ø  SDM yang memiliki ketrampilan dan

pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK.

4. Pengawasan Internal 1.   Supervisi Atasan Langsung.

2.   Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan

Aru.

 

5. Jumlah Pelaksana 1.   Penerima     berkas     memverifikasi     dan validasi persyaratan 1 orang.

2.   Petugas entry dan cetak KK 10 orang dari 10 Kecamatan.

3.   Petugas yang menyerahkan KK 1 orang di masing-masing Kecamatan.

6. Jaminan Pelayanan Proses penerbitan Kartu Keluarga dilakukan dengan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kartu Keluarga dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana 1.   Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.

2.   Evaluasi melalui survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan disetiap semester I dan II.

3.   Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan (Monev) di 2 kelurahan

dan 10 Kecamatan.