Standar Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

 

NO. KOMPONEN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan 1.    Foto Copy dan Asli Akta Kelahiran.

2.    Foto copy dan Asli KTP Orang Tua/Wali.

3.    Foto copy Kartu Keluarga (KK).

4.    Foto copy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.

5.    Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm  1 (satu) lembar bagi anak usia lebih dari 5

tahun.

2. Sistim, Mekanisme dan Prosedur  

Pendaftaran                                  Pengisian Formulir

 

 

 

Verifikasi                                      Penandatanganan

 

 

 

Pencetakan Dokumen

 

 

 

Penyerahan Dokumen

Prosedur :

1.     Pemohon mengambil nomor antrian identitas Penduduk.

2.     Pemohon mengisi dan menandatangai formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada petugas loket.

3.     Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan.

4.     Paraf oleh Kasi/Kabid untuk penerbitan dokumen di DisKependudukan dan Pencatatan Sipil.

5.     Petugas        melakukan            pencetakan dokumen.

6.     Penyerahan     dokumen     yang     sudah selesai    diproses    kepada     Pemohon/

masyarakat.

 

3. Jangka Waktu Penyelesaian 1.  Hari Senin – Kamis 08:00 – 16:30 & Jum’at Pukul 08:00 – 17:00.

2.  1 – 3 Hari Kerja.

4. Biaya atau Tarif Tidak dikenakan biaya.
5. Produk Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA).
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 1.  Pengaduan dan saran lewat Kotak Saran.

2.  Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis           kepada           Kepala           Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

3.  Emai : dafdukcapil_aru@yahoo.co.id

 

 

2. Proses Pengelolaan Pelayanan Internal (Manufacturing)

 

NO. KOMPONEN KETERANGAN
1. Dasar Hukum 1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

4.   Permendagri No. 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA);

5.   Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru;

6.   Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

2. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas 1.   Gedung Pelayanan yang Representatif

2.   Ruang Ber AC

3.   Formulir Permohonan

4.   Ballpoint

5.   Komputer aplikasi SIAK versi 6.0

6.   Printer Fargo HD 5000

7.   Scanner

8.   Meja Tulis Pelayanan

9.   Rak Dokumen Biodata Kependudukan

3. Kompetensi Pelaksana 1.   Kompetensi    umum     yang     dibutuhkan sebagai berikut:

Ø  Pendidikan formal SMA/D3.

Ø  Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap, teliti, sabar.

 

2.   Kompetensi Bidang:

Ø  Berorientasi Pada Pelayanan.

·         Empatik.

·         Komunikatif.

·         Perbaikan Terus-menerus.

·         Semangat Untuk Berprestasi.

·         Kompetensi Skill.

·         SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK.

4. Pengawasan Internal 1.   Supervisi Atasan Langsung.

2.   Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.

5. Jumlah Pelaksana 1.   Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan 1 orang.

2.   Petugas entry dan cetak Kartu Identitas Anak 2 orang.

3.   Petugas    yang    menyerahkan    dokumen

kependudukan 1 orang.

 

6. Jaminan Pelayanan Proses penerbitan Kartu Identitas Anak dilakukan dengan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kartu              Identitas             Anak              dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana 1.    Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.

2.    Evaluasi melalui survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan disetiap semester I dan II.

3.    Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan (Monev) di 2 kelurahan dan 10

Kecamatan.