Standar Pelayanan Akta Kematian
1. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
NO. | KOMPONEN | KETERANGAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Mengisi Permohonan Pencatatan Kematian (F-2.28 dan F-2.29 dengan melampirkan:
Ø Surat Keterangan kematian dari Kelurahan. Ø Asli dan foto copy akta kelahiran. Ø Asli surat keterangan Pemeriksaan Mayat, Visum Dokter, surat keterangan Kematian dari Rumah Sakit. Ø Asli KTP dan KK. Ø Asli dan foto copy surat nikah/akta perkawinan. Ø Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap jika kematian di atas 1 tahun. Ø Foto copy identitas pelapor (KK/KTP)
PENCATATAN KEMATIAN DI LUAR NEGERI Ø Surat Keterangan kematian dari Negara setempat. Ø Asli dan Fotocopy Paspor/Identitas lainnya. |
2. | Sistim, Mekanisme dan Prosedur |
Penerimaan Pendaftaran Berkas/Penolakan berkas
Verifikasi Pencetakan Akta
Penerbitan Akta
Penyerahan Akta |
Prosedur :
Ø Penduduk mengambil nomor antrin. Ø Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada petugas loket. Ø Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada. Ø Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada. Ø Paraf oleh Kasi/Kabid untuk penerbitan dokumen di disKependudukan dan Pencatatan Sipil. Ø Petugas mencetak akta kematian. Ø Paraf oleh Kasi dan Kabid untuk penerbitan Akta Kematian. Ø DisKependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Akta Kematian dan Pejabat Pencatatan Sipil Menandatangani. Ø Penyerahan Akta kematian dan perubahan KK serta status pada KTP suami/istri yang meninggal. |
||
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | · Hari Senin – Kamis 08:00 – 16:30 & Jum’at Pukul 08:00 – 17:00.
· 1 (satu) Hari Kerja. |
4. |
Biaya atau Tarif |
Tidak dikenakan Retribusi. |
5. | Produk Pelayanan | 1. Akta Kematian.
2. Pelaporan Pencatatan Kematian di Luar Negeri. |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | · Pengaduan dan saran lewat Kotak Saran.
· Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. · Emai : dafdukcapil_aru@yahoo.co.id |
2. Proses Pengelolaan Pelayanan Internal (Manufacturing)
NO. | KOMPONEN | KETERANGAN |
1. | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang
-undang Nomor 24 Tahun 2013; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 102 Tahun 2012; 4. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru; 7. Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. |
2. | Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | 1. Gedung Pelayanan yang Representatif
2. Ruang Ber AC 3. Formulir F1.02 4. Ballpoint 5. Komputer aplikasi SIAK versi 6.0 6. Printer 7. Meja Tulis Pelayanan 8. Rak Dokumen Akta Pencatatan Sipil. |
3. | Kompetensi Pelaksana | 1. Kompetensi umum yang dibutuhkan sebagai berikut:
Ø Minimal Pendidikan formal SMA/ D3. Ø Persyaratan fisik sehat, ramah, tanggap, dan teliti.
2. Kompetensi Bidang:
Ø Berorientasi Pada Pelayanan. Ø Empatik. Ø Komunikatif. Ø Perbaikan Terus-menerus. Ø Semangat Untuk Berprestasi. Ø Kompetensi Skill. Ø SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK. |
4. | Pengawasan Internal | 1. Supervisi Atasan Langsung.
2. Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru. |
5. | Jumlah Pelaksana | 1. Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan 1 orang.
2. Petugas entry dan cetak Akta Kematian 1 orang. 3. Petugas yang menyerahkan Akta Kematian kepada pemohon 1 orang. |
6. | Jaminan Pelayanan | Proses penerbitan Akta Kematian dilakukan dengan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Akta Kematian dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.
2. Evaluasi melalui survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan disetiap semester I dan II. 3. Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan (Monev) di 2 kelurahan dan 10 Kecamatan. |