Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar

 

1. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

 

NO. KOMPONEN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan 1.   Pengantar dari RT/RW.

2.   Mengisi formulir F1.33 & F1.34 dari Kelurahan.

3.   Mengisi formulir F1.35 & F1.36 dari Kecamatan.

4.   Kartu Keluarga asli.

5.   Surat Nikah/Cerai/Surat Kematian, surat yang mendukung status seseorang.

6.   Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.

7.   Pemohon datang sendiri atau diwakilkan oleh keluarga kandung dengan menyertakan surat kuasa/pernyataan

2. Sistim, mekanisme dan prosedur Permohonan

Pengisian Formulir

(Kelurahan)

 

 

 

Pencatatan dalam

Verifikasi                                          Buku Register

 

 

Penyerahan Dokumen dari Kelurahan ke Kecmatan

 

 

 

Permohonan di bawa

ke DisKependudukan                                 Verifikasi dan Pencatatan Sipil

 

 

Pencetakan

Dokumen                                 Penerbitan Dokumen

 

 

Penyerahan Dokumen

 

    Prosedur :

1.   Pemohon mengajukan permohonan ke Kelurahan tempat domisili.

2.   Pemohon mengisi dan menandatangai formulir permohonan menggunakan form F-1.34.

3.   Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.

4.   Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting (Buku Register).

5.   Pemohon            menyerahkan             berkas permohonan dari kelurahan ke Kecamatan membawa form F-1.33 dan F1.34.

6.   Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa Berkas permohonan yang terdiri dari:

Ø  Formulir F-1.35 dan F-1.36 dari Kecamatan.

Ø  Pengantar RT/RW.

Ø  Kartu Keluarga (KK) dan KTP Asli.

Ø  Bukti Pendukung lainnya jika ada perubahan status

7.   Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan.

8.   Petugas           melakukan              pencetakan dokumen Surat Keterangan Pindah menggunakan Format F-1.37.

9.   Kepala DisKependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani dokumen.

10.  Penyerahan dokumen yang sudah selesai

kepada Pemohon.

3. Jangka Waktu Penyelesaian 1.   Hari Senin – Kamis 08:00 – 16:30 & Jum’at Pukul 08:00 – 17:00.

2.   1 (satu) Hari Kerja.

4. Biaya/Tarif Tidak dikenakan Retribusi.

 

5. Produk pelayanan 1.   Surat Keterangan Pindah Keluar Daerah (SKPKD).

2.   Surat Keterangan  Pindah  Keluar  Negeri

(SKPKN).

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran atau melalui surat yang ditujukan kepada:

2.   Menyampaikan Pengaduan, saran dan masukan langsung via;

3.   Email: dafdukcapil_aru@yahoo.co.id

 

 

 

2. Proses Pengelolaan Pelayanan Internal (Manufacturing)

 

NO. KOMPONEN KETERANGAN
1. Dasar Hukum 1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor: 37 Tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006;

5.   Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran

Penduduk dan Pencatatan Sipil;

 

    7.   Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru;

8.   Peraturan Bupati Kepulauan Aru  Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas ·         Gedung Pelayanan yang Representatif.

·         Ruang Ber AC.

·         Formulir Permohonan.

·         Ballpoint.

·         Komputer aplikasi SIAK versi 6.0.

·         Printer.

·         Meja Tulis Pelayanan.

·         Rak Dokumen Biodata Kependudukan.

3. Kompetensi Pelaksana Ø  Kompetensi    umum     yang     dibutuhkan sebagai berikut:

1.   Pendidikan formal SMA/ D3.

2.   Persyaratan      fisik      sehat,      ramah, tanggap dan teliti.

Ø  Kompetensi Bidang:

1.     Berorientasi Pada Pelayanan.

2.     Empatik.

3.     Komunikatif.

4.     Perbaikan Terus-menerus.

5.     Semangat Untuk Berprestasi.

6.     Kompetensi Skill.

7.     SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi

SIAK.

4. Pengawasan Internal ·         Supervisi Atasan Langsung.

·         Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan       Pengawasan       fungsional          dari

Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.

 

5. Jumlah Pelaksana ·         Penerima     berkas      memverifikasi     dan validasi persyaratan    1 orang.

·         Petugas          entry         cetak          dokumen kependudukan 1 orang.

·         Petugas    yang    menyerahkan     dokumen kependudukan 1 orang.

6. Jaminan Pelayanan Dokumen                 kependudukan                 yang diterbitkan diberikan     cepat,    tepat    lengkap

dan dapat dipertanggungjawabkan.

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Dokumen kependudukan yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan

Pencatatan Sipil.

8. Evaluasi Kinerja Pelaksana ·         Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.

·         Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan disetiap semester I dan II.

·         Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan (Monev) di 2 kelurahan dan 10 Kecamatan.