Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar
1. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
NO. | KOMPONEN | KETERANGAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | 1. Pengantar dari RT/RW.
2. Mengisi formulir F1.33 & F1.34 dari Kelurahan. 3. Mengisi formulir F1.35 & F1.36 dari Kecamatan. 4. Kartu Keluarga asli. 5. Surat Nikah/Cerai/Surat Kematian, surat yang mendukung status seseorang. 6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli. 7. Pemohon datang sendiri atau diwakilkan oleh keluarga kandung dengan menyertakan surat kuasa/pernyataan |
2. | Sistim, mekanisme dan prosedur | Permohonan
Pengisian Formulir (Kelurahan)
Pencatatan dalam Verifikasi Buku Register
Penyerahan Dokumen dari Kelurahan ke Kecmatan
Permohonan di bawa ke DisKependudukan Verifikasi dan Pencatatan Sipil
Pencetakan Dokumen Penerbitan Dokumen
Penyerahan Dokumen |
Prosedur :
1. Pemohon mengajukan permohonan ke Kelurahan tempat domisili. 2. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir permohonan menggunakan form F-1.34. 3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk. 4. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting (Buku Register). 5. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dari kelurahan ke Kecamatan membawa form F-1.33 dan F1.34. 6. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa Berkas permohonan yang terdiri dari: Ø Formulir F-1.35 dan F-1.36 dari Kecamatan. Ø Pengantar RT/RW. Ø Kartu Keluarga (KK) dan KTP Asli. Ø Bukti Pendukung lainnya jika ada perubahan status 7. Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan. 8. Petugas melakukan pencetakan dokumen Surat Keterangan Pindah menggunakan Format F-1.37. 9. Kepala DisKependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani dokumen. 10. Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada Pemohon. |
||
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1. Hari Senin – Kamis 08:00 – 16:30 & Jum’at Pukul 08:00 – 17:00.
2. 1 (satu) Hari Kerja. |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dikenakan Retribusi. |
5. | Produk pelayanan | 1. Surat Keterangan Pindah Keluar Daerah (SKPKD).
2. Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPKN). |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran atau melalui surat yang ditujukan kepada:
2. Menyampaikan Pengaduan, saran dan masukan langsung via; 3. Email: dafdukcapil_aru@yahoo.co.id |
2. Proses Pengelolaan Pelayanan Internal (Manufacturing)
NO. | KOMPONEN | KETERANGAN |
1. | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor: 37 Tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006; 5. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; |
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru;
8. Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. |
||
2. | Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | · Gedung Pelayanan yang Representatif.
· Ruang Ber AC. · Formulir Permohonan. · Ballpoint. · Komputer aplikasi SIAK versi 6.0. · Printer. · Meja Tulis Pelayanan. · Rak Dokumen Biodata Kependudukan. |
3. | Kompetensi Pelaksana | Ø Kompetensi umum yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Pendidikan formal SMA/ D3. 2. Persyaratan fisik sehat, ramah, tanggap dan teliti. Ø Kompetensi Bidang: 1. Berorientasi Pada Pelayanan. 2. Empatik. 3. Komunikatif. 4. Perbaikan Terus-menerus. 5. Semangat Untuk Berprestasi. 6. Kompetensi Skill. 7. SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK. |
4. | Pengawasan Internal | · Supervisi Atasan Langsung.
· Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru. |
5. | Jumlah Pelaksana | · Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan 1 orang.
· Petugas entry cetak dokumen kependudukan 1 orang. · Petugas yang menyerahkan dokumen kependudukan 1 orang. |
6. | Jaminan Pelayanan | Dokumen kependudukan yang diterbitkan diberikan cepat, tepat lengkap
dan dapat dipertanggungjawabkan. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Dokumen kependudukan yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil. |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | · Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.
· Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan disetiap semester I dan II. · Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan (Monev) di 2 kelurahan dan 10 Kecamatan. |