Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang

1. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

 

NO. KOMPONEN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan Persyaratan Pindah antar Kab/Prop

1.        Formulir permohonan perubahan KK WNI dengan F-1.16.

2.        Surat Pengantar pindah dari Kelurahan F-1.33 dan F-1.34.

3.        Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan F-1.35 dan F-1.36.

4.        Kartu Keluarga (KK) yang asli.

5.        Kartu Tanda Penduduk  elektronik  (KTP- el) yang asli.

6.        Foto copy Surat Nikah/Cerai/Surat Kematian, surat yang mendukung status seseorang.

7.        Kartu Keluarga Asli yang Ditumpangi (Penduduk Pindah Sendiri).

Bagi yang datang dari Luar Negeri persyaratan ditambah

1.   Foto Copy Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)

2.   Foto copy Izin Tinggal Tetap

3.   Foto copy Pasport

2. Sistim, mekanisme dan prosedur Pengajuan

Permohonan ke                              Pengisian Formulir

Kelurahan

 

 

Pengajuan

Verifikasi                                        Permohonan ke Kecamatan

 

 

Permohonan ke

DisKependudukan                                    Verifikasi

 

Pencetakan Dokumen

Penerbitan Dokumen Penyerahan Dokumen

 

    1.   Penduduk mengajukan permohonan ke Kelurahan.

2.   Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan perubahan KK WNI menggunakan form F-1.16 ditanda tangani oleh Lurah dan Camat setempat.

3.   Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validas data penduduk.

4.   Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting (Buku Register).

5.   Pemohon yang akan pindah antar kabupaten dan propinsi mengajukan permohonan ke Kecamatan membawa form F-1.33 dan F-1.34 yang ditanda tangani Lurah setempat.

6.   Pemohon ke DisKependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa Berkas permohonan F-1.35 dan F-1.36 yang ditandatangani oleh Camat setempat.

7.   Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.

8.   Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.

9.   Petugas          melakukan             pencetakan dokumen.

10.  Kepala             DisKependudukan              dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani dokumen.

11.  Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada Pemohon.

3. Jangka Waktu Penyelesaian 1.     Hari Senin – Kamis 08:00 – 16:30 & Jum’at Pukul 08:00 – 17:00.

2.     1 – 3 Hari Kerja.

4. Biaya/Tarif Tidak dikenakan Retribusi.

 

5. Produk pelayanan 1.   Surat        Keterangan       Pindah        Datang (SKPWNI).

2.   Surat  Keterangan   Pindah   Datang   Dari

Luar Negeri (SKPDLN).

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran atau melalui surat yang ditujukan kepada:

2.   Menyampaikan Pengaduan, saran dan masukan langsung via;

Email : dafdukcapil_aru@yahoo.co.id

 

 

 

2. Proses Pengelolaan Pelayanan Internal (Manufacturing)

 

NO. KOMPONEN KETERANGAN
1. Dasar Hukum 1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006;

5.   Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

6.   Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor

19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku          Yang          Digunakan           Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan

Sipil;

 

    7.   Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru;

8.   Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas 1.   Gedung Pelayanan yang Representatif.

2.   Ruang Ber AC.

3.   Formulir Permohonan.

4.   Ballpoint.

5.   Komputer aplikasi SIAK versi 5.0.

6.   Printer.

7.   Meja Tulis Pelayanan.

8.   Rak Dokumen Biodata Kependudukan.

3. Kompetensi Pelaksana Ø  Kompetensi    umum     yang     dibutuhkan sebagai berikut:

1.   Pendidikan formal SMA/ D3.

2.   Persyaratan      fisik      sehat,       ramah, tanggap dan teliti.

Ø  Kompetensi Bidang:

1.   Berorientasi Pada Pelayanan

2.   Empatik

3.   Komunikatif

4.   Perbaikan Terus-menerus

5.   Semangat Untuk Berprestasi

6.   Kompetensi Skill

7.   SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

4. Pengawasan Internal 1.   Supervisi Atasan Langsung.

2.   Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan      Pengawasan      fungsional           dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.

 

5. Jumlah Pelaksana 1.   Penerima      berkas      memverifikasi      dan validasi persyaratan    1 orang.

2.   Petugas          entry          cetak          dokumen kependudukan 1 orang.

3.   Petugas     yang     menyerahkan     dokumen kependudukan 1 orang.

6. Jaminan Pelayanan Dokumen                 kependudukan                 yang diterbitkan diberikan     cepat,    tepat    lengkap

dan dapat dipertanggungjawabkan.

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Dokumen kependudukan yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan

Pencatatan Sipil.

8. Evaluasi Kinerja Pelaksana 1.   Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.

2.   Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan disetiap semester I dan II.

3.   Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan (Monev) di 2 kelurahan dan 10 Kecamatan.