Standar Pelayanan Biodata Penduduk

1. Proses Penyampaian Pelayanan ( Pelayanan Pengiriman )

 

TIDAK. KOMPONEN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan 1. Persyaratan untuk pencatatan dan pengumpulan biodata penduduk WNI :

1. Surat Pengantar dari Kelurahan.

2. Dilampiri dokumen administrasi Kependudukan :

Ø Kutipan Akta Kelahiran

Ø Ijazah/STTB

Ø Kartu Keluarga

Ø KTP-elektronik

Ø Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah

2. Pencatatan biodata penduduk bagi WNI yang datang dari Luar Negeri berupa :

1. Paspor

2. Dokumen Pengganti Paspor

3. Persyaratan untuk pencatatan dan pengumpulan biodata penduduk WNA (Pemegang Izin Tinggal Tetap):

1. Surat Pengantar dari RT/RW atau Kelurahan;

2. Paspor;

3. Kartu Izin Tinggal Tetap dari Imigrasi;

4. Lembar Persiapan Pengawasan Orang Asing dari Imigrasi;

5. Surat Keterangan Perubahan Status Kependudukan;

6. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Bidan bagi pelaporan kelahiran;

7. Akta Perkawinan bagi pelaporan kelahiran; dan

8. Surat Keterangan Pindah Datang bagi

yang datang dari luar daerah.

 

4.   Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan biodata penduduk dan penduduk sementara Orang Asing (Pemegang Izin Tinggal Terbatas) sementara:

1.   Paspor;

2.   Kartu    Izin    Tinggal   Sementara    dari Imigrasi;

3.   Lembar    mutasi    Pengawasan    Orang Asing dari Imigrasi; dan

4.   Izin Kerja Tenaga Asing;

2. Sistim, Mekanisme dan Prosedur  

Pendaftaran                                           Verifikasi

 

 

 

 

Pencatatan                                          Perekaman

 

 

 

 

Penerbitan

 

 

 

Penyerahan Dokumen

 

Prosedur :

1.   Sistim, mekanisme dan prosedur penerbitan biodata penduduk bagi penduduk WNI sebagai berikut:

1.   Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk WNI per Keluarga (F -1.01 dan F-1.02);

2.   Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;

3.   Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);

4.   Petugas registrasi merekam data ke dalam database kependudukan dengan

SIAK untuk mendapatkan NIK;

 

5.   Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk WNI (F-1.07); dan

6.   Pemohon menerima Biodata Penduduk

WNI (F-1.07).

2.   Sistim, mekanisme dan prosedur penerbitan biodata penduduk bagi penduduk WNA pemegang Izin Tinggal Tetap sebagai berikut:

1.  Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.08 dan F-1.10);

2.  Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Orang Asing;

3.  Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);

4.  Petugas registrasi merekam biodata ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;

5.  Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.14); dan

6.  Pemohon menerima Biodata Penduduk

Orang Asing (F-1.14).

3.  Sistim, mekanisme dan prosedur penerbitan biodata penduduk bagi penduduk WNA pemegang Izin Tinggal Sementara sebagai berikut:

1.   Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk sementara Orang Asing (F-1.08);

2.   Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Orang Asing;

3.   Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan

Peristiwa Penting (BHPKPP);

 

4.   Petugas registrasi merekam biodata ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;

5.   Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk sementara Orang Asing (FS.12); dan

6.   Pemohon menerima Biodata  Penduduk

sementara Orang Asing (FS.12).

3. Jangka Waktu

Penyelesaian

1 (satu) hari kerja
4. Biaya atau Tarif Tidak dikenakan Retribusi.
5. Produk Pelayanan Biodata Penduduk
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan ditujukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Aru:

1.   ……………………………………….

2.  Web    : ……………….

3.  Email    : dafdukcapil_aru@yahoo.co.id

 

2. Proses Pengelolaan Pelayanan Internal (Manufacturing)

 

NO. KOMPONEN KETERANGAN
1. Dasar Hukum 1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pelaksanaan Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

4.   Peraturan Pelaksanaan Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor: 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan

UU Nomor 23 Tahun 2006;

 

5.   Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

7.   Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016  tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru;

8.   Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 62

Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas 1.   Gedung Pelayanan yang Representatif

2.   Ruang Ber AC

3.   Formulir F1.02

4.   Ballpoint

5.   Komputer aplikasi SIAK

6.   Printer

7.   Meja Tulis Pelayanan

8.   Rak Dokumen Biodata Kependudukan

3. Kompetensi Pelaksana 1.   Minimal pendidikan formal SMA/D3

2.   Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap, dan teliti

3.   Berorientasi pada pelayanan

4.   Empatik

5.   Komunikatif

6.   Semangat untuk berprestasi

7.   Kompetensi skill

8.   SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

 

4. Pengawasan Internal 1.   Supervisi Atasan Langsung.

2.   Dilakukan     Sistem     Pengendalian    Internal

dan          Pengawasan         fungsional          dari Inspektorat.

5. Jumlah Pelaksana 1.   Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan 1 orang.

2.   Petugas entry cetak biodata kependudukan 1 orang.

3.   Petugas yang menyerahkan dokumen

biodata kependudukan 1 orang.

6. Jaminan Pelayanan Proses pengungkapan dokumen biodata kependudukan dilakukan dengan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Dokumen biodata kependudukan yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan

Pencatatan Sipil.

8. Evaluasi Kinerja Pelaksana 1. Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.

2. Evaluasi melalui survei Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan disetiap semester I dan II.

3. Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan (Monev) di 2 kelurahan dan 10

Kecamatan.