Standar Pelayanan Akta Kelahiran

1. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

 

NO. KOMPONEN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan 1.   Mengisi     formulir     F-2.01      dan     F-2.02 dengan melampirkan:

·         Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran/Lurah.

·         Asli dan Fotocopy KK dan KTP orang tua.

·         Asli dan fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.

·         Nama    dan    identitas    2    orang    saksi kelahiran.

2.   Bagi Warga Negara Asing (WNA) syarat ditambah

Ø  Pasport

Ø  Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian.

(Semua dokumen yang berbahasa asing diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah).

2. Sistim, Mekanisme dan Prosedur  

Penerimaan

Pendaftaran      Berkas/Penolakan berkas

 

 

 

Verifikasi                                       Pencetakan Akta

 

 

 

 

 

Penerbitan Akta

 

 

 

 

 

 

Penyerahan Akta

 

    Prosedur :

1.   Pemohon mengambil nomor antrin.

2.   Pemohon mengisi dan menandatangai formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada petugas loket.

3.   Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.

4.   Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.

5.   Paraf oleh Kasi/Kabid untuk Pencetakan Akta Kelahiran.

6.   Petugas mencetak Akta Kelahiran.

7.   Paraf oleh Kasi dan Kabid untuk penerbitan Akta Kelahiran.

8.   DisKependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Akta Kelahiran dan Pejabat Pencatatan Sipil Menandatangani.

9.   Penyerahan Akta  Kelahiran,  perubahan

KK dan KIA kepada Pemohon.

3. Jangka Waktu Penyelesaian 1.   Hari Senin – Kamis 08:00 – 16:30 & Jum’at Pukul 08:00 – 17:00.

2.   1 – 3 Hari Kerja

4. Biaya atau Tarif Tidak dikenakan Retribusi.
5. Produk Pelayanan Akta Kelahiran
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 1.   Pengaduan dan saran lewat Kotak Saran.

2.   Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis           kepada           Kepala           Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

3.   Emai : dafdukcapil_aru@yahoo.co.id

 

2. Proses Pengelolaan Pelayanan Internal (Manufacturing)

 

NO. KOMPONEN KETERANGAN
1. Dasar Hukum 1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 102 Tahun 2012;

4.   Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

6.   Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru;

7.   Peraturan Bupati Kepulauan Aru  Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan

Pencatatan Sipil.

2. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas 1.   Gedung Pelayanan yang Representatif

2.   Ruang Ber AC.

3.   Formulir F2.01 dan F2.02.

4.   Ballpoint.

5.   Komputer aplikasi SIAK versi 6.0.

6.   Printer.

7.   Meja Tulis Pelayanan.

8.   Rak        Dokumen         Permohonan        Akta

Pencatatan Sipil.

 

3. Kompetensi Pelaksana 1.   Kompetensi umum yang dibutuhkan sebagai berikut:

Ø  Minimal Pendidikan formal SMA/ D3.

Ø  Fisik sehat, ramah, tanggap dan teliti.

 

2.   Kompetensi Bidang:

Ø  Berorientasi Pada Pelayanan.

Ø  Empatik.

Ø  Komunikatif.

Ø  Perbaikan Terus-Menerus.

Ø  Semangat Untuk Berprestasi

Ø  Kompetensi Skill

Ø  SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK.

4. Pengawasan Internal 1. Supervisi Atasan Langsung.

2. Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.

5. Jumlah Pelaksana 1. Penerima             berkas                               memverifikasi persyaratan 1 orang.

2. Petugas    entry    cetak    Akta    Kelahiran    1 orang.

3. Petugas        yang        menyerahkan         Akta Kelahiran 1 orang.

6. Jaminan Pelayanan Proses penerbitan Akta Kelahiran dilakukan dengan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Akta Kelahiran dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

8. Evaluasi Kinerja Pelaksana 1.   Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.

2.   Evaluasi melalui survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan disetiap semester I dan II.

3.   Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan (Monev) di 2 kelurahan dan 10

Kecamatan.